3 Azas Kunci Versi Azis Armand

Peran strategis industri batubara dalam mendukung ketahanan energi nasional serta kontribusinya dalam mendukung perekonomian negara menjadi pokok pembicaraan dalam webinar. 

Azis Armand, Wakil Direktur Utama dan CEO Indika Energy, menjadi narasumber dalam webinar Tempo bertajuk ”Forum Energi: Peran Batubara Dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional” pada 28 Juli 2020 kemarin.

Selain Azis; hadir pula Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI); Maman Abdurahman, Anggota Komisi VII DPR; dan Sujatmiko, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM. Diskusi dipandu oleh Tomi Aryanto, Direktur Tempo.co, dan disiarkan live melalui Youtube dan Facebook. Berikut ini beberapa hal menarik yang dapat kami sarikan dari webinar tersebut.

Azis mengungkapkan saat ini belum ada disrupsi yang signifikan dari kegiatan produksi. Meski demikian, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan mengatur laju orang keluar masuk daerah tambang secara ketat – sehingga bisa menghindari adanya pemicu disrupsi di kegiatan produksi.

Azis menerangkan beberapa daerah operasi tambang melakukan pembatasan lalu lintas orang keluar masuk daerah tambang, yang dampaknya adalah pergantian tenaga kerja yang tidak seperti biasa – sehingga bisa berdampak pada keletihan dalam kegiatan operasional dan menimbulkan risiko dari sisi keselamatan kerja. “Jadi kami berusaha mencari keseimbangan dari berbagai faktor tersebut,” jelasnya.

Terkait masa depan energi Indonesia, Sujatmiko menyampaikan bahwa industri batubara tetap berpotensi menjadi andalan karena manfaatnya sebagai sumber energi kehidupan, sumber investasi dan sumber pengembangan ekonomi nasional.

Hendra pun mengamini hal itu. Menurutnya, saat ini adalah momentum dimana seluruh pihak yang bergerak di bidang pertambangan batubara untuk bersatu dalam menghadapi situasi yang sulit akibat pandemi COVID-19. “Jadi tidak ada lagi dikotomi antara BUMN atau perusahaan swasta nasional, kita sama-sama mengembangkan sektor pertambangan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Maman menyampaikan bahwa pentingnya sumber daya batubara ini membutuhkan regulasi yang jelas dan melindungi semua pihak, seperti Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yang baru saja disahkan.

“Yang perlu digarisbawahi dari keberadaan UU Minerba adalah, perlu adanya kepastian hukum kepada semua teman-teman kita yang bergerak di industri pertambangan ini, khususnya batubara,” kata Maman.

Sejalan dengan itu, Azis menyampaikan bahwa seluruh pihak yang bergerak di industri batubara membutuhkan kepastian hukum yang melindungi usaha dari segi investasi dan tanggung jawab perusahaan.

Azis berharap agar pemerintah dapat memperhatikan tiga azas dalam penyusunan tarif pajak maupun bukan pajak. Yang pertama adalah azas peningkatan penerimaan negara. Sesuai dengan amanah UU, peningkatan penerimaan negara merupakan sesuatu yang perlu terjadi. Karenanya, perlu ada rincian lebih lanjut terkait variabel penghitungannya.

Kemudian yang kedua adalah azas keekonomisan. Penetapan tarif pajak atau bukan pajak hendaknya tidak membuat kegiatan pertambangan menjadi tidak ekonomis. Hal ini berkaitan erat dengan pemanfaatan batubara dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Yang terakhir adalah azas kesetaraan. Izin pertambangan hendaknya menerapkan kesetaraan dalam penetapan tarif pajak maupun bukan pajak terhadap setiap perusahaan pertambangan batubara.

Video lengkap webinar ini dapat Anda akses di: https://www.youtube.com/watch?v=p8AQV21jvcA&feature=youtu.be