Menuju ISO 37001, Indika Energy Group Pertegas Komitmen Anti Suap

Tak hanya persoalan mendapatkan sertifikat semata, namun penerapan budaya etis dapat membuat Indika Energy Group tumbuh menjadi perusahaan yang lebih berintegritas dan terdepan.

Saat ini organisasi yang mampu menunjukkan perilaku etis lebih disukai oleh semua kalangan. Setiap pelaku bisnis multinasional di seluruh dunia sebaiknya memperhatikan sertifikasi ISO 37001 atau juga dikenal sebagai Anti Bribery Management Systems (ABMS) atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

ABMS memberikan peluang bagi industri energi untuk membangun kekuatan mekanisme dan pengawasan internal untuk mencegah penyuapan dan korupsi. Sertifikasi ini akan membantu organisasi dalam menetapkan tolok ukur yang tepat dalam menjalankan bisnis yang etis, dan membantu meningkatkan kemudahan berbisnis.

Arsjad Rasjid, President Director Indika Energy, mengatakan penting bagi Indika Energy Group untuk terus menjalankan visi, misi dan nilai-nilai perusahaan dengan integritas yang menjadi nilai tambah perusahaan. “Implementasi ABMS sejalan dengan tujuan agar Indika Energy Group berada di antara perusahaan Indonesia teratas yang mendukung standar tertinggi dalam berbisnis,” tutur Arsjad.

Urgensi untuk mengimplementasikan ABMS tentu tidak terlepas dari situasi dan kondisi Indonesia saat ini yang masih kental dengan berbagai tindakan penyuapan. Indeks Risiko Penyuapan dalam berbisnis yang dirilis TRACE International pada 2019 misalnya, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-90 dari 200 negara. Sementara Transparency International Indonesia (TII) merilis data indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2019 dengan skor 40 dari 100. Skor 0 dikategorikan sebagai sangat korup, sementara skor 100 tergolong sangat bersih. Sementara jika dilihat berdasarkan peringkat, Indonesia berada di posisi 85 dari 180 negara.

Pemerintah sendiri tidak tinggal diam dalam usaha memberantas tindak pidana penyuapan. Terbukti dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yakni pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dalam tujuh sektor yang salah satu sektornya adalah industri ekstraktif termasuk pertambangan. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan Peraturan MA No 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Kedua hal ini menegaskan bahwa usaha preventif mengimplementasikan ABMS akan melindungi korporasi dari risiko tindak pidana.

Mendapatkan sertifikasi merupakan tonggak penting bagi Indika Energy Group karena salah satu fokus dari BOD dan BOC Induction pada Juli lalu adalah ESG (Environmental, Social Responsibility, and Governance), namun demikian, manajemen berharap sertifikasi juga hadir dengan adanya kesadaran dari seluruh insan Indika Energy Group akan pengimplementasian ABMS

Dalam menerapkan ABMS, organisasi perlu menentukan masalah eksternal dan internal yang relevan dengan tujuan dan kemampuan untuk mencapai tujuan sistem manajemen anti suap. Organisasi perlu menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara, dan terus meninjau – dan jika perlu, meningkatkan sistem manajemen anti suap, termasuk proses yang diperlukan dan interaksi mereka sesuai dengan persyaratan standar yang berlaku.

Berdasarkan artikel yang dipublikasikan Deloitte terkait ISO 37001, terdapat beberapa klausul kunci dalam standar ini diantaranya:

Penilaian risiko penyuapan
Seringkali fraud risk management dilakukan sebagai bagian dari keseluruhan kerangka kerja manajemen risiko organisasi. Hal ini menyulitkan penekanan masalah penyuapan dan korupsi. Sebagian besar organisasi juga cenderung menganggap penyuapan sebagai biaya untuk menjalankan bisnis, sehingga masalah ini bahkan tidak diidentifikasi sebagai risiko. Dengan mengadopsi ABMS, organisasi sekarang perlu mengklasifikasi tindakan penyuapan sebagai risiko.

Mekanisme whistleblowing
Organisasi didorong untuk memformalkan program whistleblowing dalam sistem manajemen mereka. Saat ini beberapa perusahaan di bawah naungan Indika Energy Group telah memiliki program whistleblowing, hal ini perlu terus disempurnakan dan diimplementasikan dengan baik. Organisasi/perusahaan juga perlu menjaga anonimitas sang whistleblower, serta memastikan independensi dan profesionalisme investigator yang bersangkutan.

Investigasi independen terhadap ABMS
Organisasi cenderung mengandalkan tim Audit Internal atau tim Internal Fraud Risk Management untuk melakukan evaluasi kebijakan anti-penipuan, serta menyelidiki aktivitas yang mencurigakan. Idealnya, perusahaan perlu mempekerjakan pakar pihak ketiga untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan menyelidiki kasus yang mencurigakan dianggap sebagai praktik yang baik, sehingga memungkinkan organisasi untuk menyelesaikan kasus semacam itu dengan tepat.

Donasi
Donasi seringkali tidak tercatat dengan baik dan teratur oleh organisasi. Dengan menekankan hal ini secara khusus, standar tersebut menekankan perlunya menjaga catatan yang jelas dan menandai donasi yang asli dari yang palsu. Organisasi perlu memastikan  bahwa donasi tersebut non-fiktif dan bebas dari segala tindakan penyuapan.

Kontrol uang tunai
Masih ada organisasi yang melanjutkan untuk bekerja dengan uang tunai, meskipun telah memiliki sistem perencanaan sumber daya perusahaan (ERP) otomatis yang cukup kuat. Dengan menekankan pada kontrol kas, standar ini dapat membantu organisasi bergerak menuju sistem transaksi digital sepenuhnya yang memberikan kemampuan pemantauan transaksi yang lebih baik.

Merupakan bagian dari usaha peningkatan berkelanjutan, untuk menjadi salah satu warga korporasi terbaik Indonesia.

Kepatuhan terhadap ISO 37001 akan menguntungkan organisasi dalam berbagai hal, seperti membuat organisasi bisa memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikasi ISO 37001 yang akan membedakan mereka dengan para pesaing. Kepatuhan juga dapat meyakinkan manajemen, investor, karyawan, pelanggan, dan pemangku kepentingan lainnya bahwa organisasi berinisiatif mengambil langkah-langkah untuk mencegah risiko penyuapan, serta mempromosikan budaya bisnis yang etis dan melindungi perusahaan, aset, pemegang saham, dan direktur dari risiko penyuapan.

Untuk memastikan ABMS berfungsi efektif, secara eksplisit kita harus menetapkan peran untuk Dewan Direksi, Manajemen dan tim Compliance. Dewan Direksi bertanggung jawab untuk mengawasi sistem, termasuk menyetujui kebijakan anti-penyuapan dan menerima serta meninjau informasi tentang operasionalnya.

Sementara Manajemen perusahaan bertanggung jawab atas implementasi, komunikasi kebijakan serta integrasi sistem dalam proses organisasi dan penggunaan sumber daya yang memadai termasuk pembentukan fungsi kepatuhan anti-penyuapan. Sedangkan fungsi kepatuhan anti-penyuapan bertanggung jawab untuk mengawasi desain, implementasi ABMS, memberikan saran dan umpan balik kepada Dewan dan manajemen tertinggi.

Indika Energy sendiri baru-baru ini meluncurkan program ABMS di seluruh grup untuk memperoleh sertifikasi ISO 37001. Peluncuran program ABMS dilaksanakan pada 9 September lalu melalui online meeting yang dihadiri oleh 95 partisipan, yaitu seluruh Direksi Indika Energy dan Direksi terkait dari setiap anak perusahaan.

Azis Armand, Vice President Director and CEO Indika Energy, berharap agar seluruh manajemen dan karyawan Indika Energy Group mendukung perolehan sertifikasi ISO 37001 yang direncanakan dapat diraih pada akhir tahun ini. “Mendapatkan sertifikasi merupakan tonggak penting bagi Indika Energy Group karena salah satu fokus dari BOD dan BOC Induction pada Juli lalu adalah ESG (Environmental, Social Responsibility, and Governance), namun demikian, manajemen berharap sertifikasi juga hadir dengan adanya kesadaran dari seluruh insan Indika Energy Group akan pengimplementasian ABMS,” tekannya.

Sementara Lucas Djunaidi, Chief Risk and Compliance Officer Indika Energy, mengatakan perolehan sertifikasi ini akan menandai tonggak penting dalam pencapaian perusahaan dan juga merupakan bagian dari usaha peningkatan berkelanjutan, untuk menjadi salah satu warga korporasi terbaik Indonesia.

Pada akhirnya, ekspektasi perlu dikumandangkan sehingga setiap insan INDY Fellas dapat memahami, mendukung, dan mengimplementasikan ISO 37001 tersebut dengan sangat baik. Tidak hanya untuk mendapatkan sertifikat semata, namun dapat menjadi budaya agar Indika Energy Group tumbuh menjadi perusahaan yang sehat, inspiratif dan berintegritas tinggi.