ILSS Tandatangani Perjanjian Konsesi Terminal Interport Kariangau

Masa konsesi 31 tahun dengan cakupan area terminal seluas lebih dari 32.000 M².

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi memberikan penugasan dan hak konsesi atas penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan Terminal Interport Kariangau di Balikpapan, Kalimantan Timur pada PT Indika Logistic & Support Services (ILSS). 

Perjanjian konsesi yang ditandatangani langsung oleh Capt. Mugen Suprihatin Sartoto selaku Kepala KSOP Kelas I Balikpapan dan Widjaja S. Sumarjadi selaku Direktur Utama ILSS serta disaksikan oleh Plh. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc pada 27 Maret lalu di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan. 

Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa masa konsesi adalah 31 tahun untuk cakupan area terminal seluas lebih dari 32.000 M². Kesepakatan konsesi yang terjalin antara KSOP Kelas I Balikpapan dan PT ILSS ini merupakan bentuk dari implementasi Undang Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam suatu perjanjian. 

Penandatanganan perjanjian konsesi ini selain dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada para pemangku kepentingan, menciptakan kompetisi yang sehat dan profesional, serta dapat mewujudkan pemerataan ekonomi di wilayah sekitar terminal.

ILSS merupakan Badan Usaha Pelabuhan pemegang izin Nomor KP 338 Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan tanggal 15 Maret 2012. ILSS memiliki Terminal Interport Kariangau yang merupakan terminal multipurpose dengan cakupan layanan mulai dari kegiatan bongkar muat kargo cair, kargo curah, hingga general cargo. Saat ini, Terminal Interport Kariangau juga telah mengantongi Sertifikat International Ship and Port Facility Security (ISPS).

Direktur Utama ILSS dalam pidato sambutannya berharap bahwa penandatanganan perjanjian konsesi ini selain dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada para pemangku kepentingan, menciptakan kompetisi yang sehat dan profesional, serta dapat mewujudkan pemerataan ekonomi di wilayah sekitar terminal sebagai hasil dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pendapatan konsesi. 

Hal ini disepakati oleh Plh. Direktur Jenderal  Perhubungan Laut, yang juga mengatakan bahwa dampak positif yang timbul dari perjanjian konsesi ini harus sejalan dengan pengoperasian dan pengelolaan fasilitas terminal secara profesional, salah satunya melalui sistem informasi yang baik dan juga pelaporan yang rutin dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Turut hadir dalam acara penandatanganan perjanjian konsesi ini perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan dan Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) yang turut mengawal proses penyusunan perjanjian konsesi. Selamat kepada ILSS, sukses sebagai pemegang konsesi yang amanah.