Anti Bribery Management System Indika Energy Terus Disosialisasikan

Sosialisasi yang konsisten dapat menjadi pengingat untuk menjauhi perilaku koruptif.

The World Bank Group menganggap korupsi sebagai salah satu tantangan terbesar untuk mengentaskan kemiskinan hingga 2030. Salah satu bentuk korupsi yang menjadi perhatian adalah suap. Menurut data World Bank, sekitar US$ 1 triliun suap dibayarkan setiap tahunnya di seluruh dunia. Suap memberikan dampak negatif secara ekonomi, moral dan sosial. Dalam lingkup korporasi, praktik suap meningkatkan biaya-biaya operasional yang berpotensi besar menurunkan performa perusahaan.

Jika suap dilihat dari perspektif aksi korupsi, maka Corruption Perceived Index (CPI) Indonesia tercatat menurun dari 38 menjadi 34. Sebagai referensi, angka skala index jika mendekati 100, maka negara tersebut tercatat bersih dari korupsi. Nilai tertinggi bersih dari korupsi di tempat oleh negara Denmark yang mempunyai nilai 90/100 dengan peringkat 1/180 negara, Indonesia menempati peringkat 110/180 negara yang tercatat di CPI.

Dilihat dari data yang terdapat di KPK, tindak pidana korupsi terbesar yang ada di Indonesia tahun 2004-2021 merupakan jenis korupsi penyuapan dengan angka 64% disusul dengan pengadaan barang dan jasa sebesar 23%. Kedua parameter ini memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi seluruh elemen bangsa.

Di lingkup perusahaan sendiri, masih banyak yang salah mengartikan perbedaan antara gratifikasi, suap dan pemerasan. Biasanya gratifikasi merupakan tindakan yang berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi hingga tidak ada kesepakatan di awal sedangkan suap merupakan tindakan yang diawali dengan kesepakatan dan dilakukan secara rahasia dan tertutup. Berbeda lagi dengan pemerasan yang memang ada permintaan secara sepihak dan bersifat memaksa yang menggunakan power kekuasaan.

Indika Energy menerapkan ISO 37001:2006 yang mencakup ABMS policy, ABMS manual, governing body, anti bribery compliance function, gift and entertainment policy, serta whistleblowing system.

Indika Energy sangat concern dengan hal tersebut. Sebagai strategi pencegahan, Indika Energy mempunyai beberapa sistem baik melalui nilai-nilai integritas- yang disosialisasikan kepada seluruh karyawannya, panduan dan penerapan atas etika perilaku bisnis yang berlaku di perusahaan, hingga menerapkan ISO 37001:2006 yang mencakup ABMS policy, ABMS manual, governing body, anti bribery compliance function, gift and entertainment policy, serta whistleblowing system. 

Berbagai sistem tersebut juga menjadi pencegah timbulnya suap. Pemberian hadiah dari pihak eksternal harus sesuai dengan prinsip perusahaan yaitu tidak memiliki conflict of interest, tidak berdampak dalam pengambilan keputusan, tidak menerima bentuk tunai dan hadiah memiliki nilai dibawah 3 juta.

Selain menerapkan sistem tersebut, Indika Energy juga telah membentuk tim FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Bribery) yang selalu mensosialisasikan, mencatat dan mendokumentasikan jika ada laporan mengenai penerimaan hadiah.

Indika Energy juga mempunyai whistleblowing pada website perusahaan yang memfasilitasi rekan-rekan karyawan untuk memberitahukan jika ada kejanggalan yang terjadi di lingkungan kerja.

Berbagai sosialisasi untuk mengingatkan karyawan akan pentingnya integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai perusahaan. Seperti halnya pada 10 November 2023 lalu, dimana sosialisasi ABMS untuk seluruh karyawan Indika Energy dilakukan. 

Selain sistem yang mendukung kita untuk mencegah terjadi yang tidak diinginkan, kesadaran diri setiap individu merupakan pagar pencegah yang utama. Mari kita menjaga hati untuk selalu bersih dan mempunyai integritas tinggi dalam menjalankan tugas.